Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Ijtihad: Menambahkan kepanjangan singkatan dari SWT dan SAW menjadi Subhanahu Wa Ta'ala dan Shollallohu 'Alaihi Wasallam.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Reverted good faith edits by Nanang Moch Nasyir (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 34:
 
=== Ijtihad ===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi Wasallam.SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan para ulama
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
Baris 40:
* [['Urf]], kebiasaan
 
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah Subhanahu Wa Ta'alaSWT.
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|jmpl|400x400px|[[Mahkamah Syar'iyah Aceh]] mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.|al=]]
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah Subhanahu Wa Ta'alaSWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).
 
* '''Asas ''syara''' (Mahdah)'''
 
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama ''Syara`'' dan Hadis itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi Wasallam.SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
 
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Baris 58:
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah Subhanahu Wa Ta'alaSWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi WasallamSAW.
 
Hukum islam mempunyai 2 sifat.