Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k link ke penjelasan lebih mendalam untuk memajukan BUMDes Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Adhiwangsa (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 17273221 oleh Pemerintah Desa Pajeruan (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi '''Bumdes''') merupakan usaha desa yang dikelola oleh [[Desa|Pemerintah Desa]], dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]]. Kepengurusan
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.<ref>{{Cite web|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|date=2018-12-28|website=Go BUMDes|language=en-US|access-date=2019-01-08}}</ref>
|