Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17175191 by Hidayatsrf (talk) Tag: Pembatalan |
→Hukum kurban: Penambaha konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 25:
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’in]], tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu sangat wajib.
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
|