Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17175191 by Hidayatsrf (talk)
Tag: Pembatalan
→‎Hukum kurban: Penambaha konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25:
 
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’in]], tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu sangat wajib.
 
== Syarat dan pembagian daging kurban ==