Badan Intelijen Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
CakImam12 (bicara | kontrib)
→‎Susunan organisasi: Jokowi Menyetujui Jabatan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur BIN
Baris 132:
* Badan Intelijen Negara di Daerah
* Pusat
 
== Berita Terbaru ==
 
* 30 Juli 2020. Jokowi Menyetujui Jabatan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur BIN: Presiden Joko Widodo menyetujui penambahan jabatan struktural di Badan Intelijen Negara (BIN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Jabatan struktural di BIN menjadi 20. Teranyar, merupakan jabatan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur atau Deputi VIII. Pasal 28B menjelaskan Deputi VIII betugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan kegiatan operasi intelijen pengamanan aparatur. Sementara, Pasal 28C menjabarkan fungsi Deputi VIII yakni antara lain menyusun rencana kegiatan dan operasi intelijen pengamanan aparatur.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/nasional/politik/GbmYznxb-jokowi-menyetujui-jabatan-deputi-intelijen-pengamanan-aparatur-bin|title=Jokowi Menyetujui Jabatan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur BIN|last=Nur Azizah|first=Medcom|date=2020-07-30|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-30}}</ref>
 
== Lihat Pula ==