1.130
suntingan
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|thumb|250px|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]]
==Ketentuan istirahat==
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]] ataupun [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]].
==Fasilitas tempat istirahat==
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
* [[Toilet]]
* [[Kursi]] dan meja istirahat
* [[Musola]]/[[Mesjid]]
* [[Kantin]]/[[cafe]]/[[restoran]]
* Tempat perbelanjaan
==Lihat pula==
|
suntingan