Mukim (Aceh): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: https://kbbi.web.id/ → https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/, kbbi.web.id → kbbi.kemdikbud.go.id
RXerself (bicara | kontrib)
Baris 1:
[[Berkas:Kaart van Pedir.jpg||jmpl|ka|Peta Aceh Besar dan Pidie pada tahun 1898, dibuat oleh Belanda, tampak daerah Sagi 22,25, dan 26 Mukim]]{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Mukim''' adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan [[feodal]] [[Ulèë Balang|Uleebalang]]. Sistem ini diterapkan pada zaman [[Kesultanan Aceh]].{{fact}} Mukim dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah [[Kecamatan]] yang terdiri atas gabungan beberapa [[Gampong]] yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh [[Imum Mukim]] dan berkedudukan langsung dibawah [[Camat]].<ref>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Bab 1 Pasal 1 ayat 20</ref>