Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak dit...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 25 September 2008 08.19

Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol ataupun dijalan nasional dimana para pengemudi jarak jauh beristirahat.

Ketentuan istirahat

Dalam peraturan perundangan mengenai[1] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi ataupun makan ataupun ke kamar kecil/toilet.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan