Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel ini hanya khusus membahas lingkup lisensi pengemudi di Indonesia
Baris 1:
[[Berkas:SIM A.jpg|jmpl|300px|Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Front.jpg|jmpl|Tampilan bagian depan surat izin mengemudi di [[Jerman]].]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Back.jpg|jmpl|Tampilan bagian belakang surat izin mengemudi di Jerman.]]
 
Di [[Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi (SIM)''' adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.