Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: update situs web
Hanifan Azka (bicara | kontrib)
Baris 139:
* lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
* lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 73 Tahun 2013<ref>httphttps://jdih.kemdikbud.go.id/newarsip/public/produkhukum/303/downloadpermen_tahun2013_nomor73.pdf</ref> tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.
 
=== Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI ===