Kabupaten Bengkulu Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
 
'''Kabupaten Bengkulu Tengah''' adalah sebuah [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Karang Tinggi, Bengkulu Tengah|Karang Tinggi]]. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bengkulu Utara]].
 
== Sejarah ==
Pada tahun [[2007]], Provinsi Bengkulu memiliki luas wilayah kurang lebih 32.365,60 [[kilometer persegi]] dengan penduduk kurang lebih berjumlah 1.715.689 jiwa terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota, sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara sendiri mempunyai luas wilayah 5.548,54 kilometer persegi dengan penduduk berjumlah 355.559 jiwa terdiri dari 18 kecamatan.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://bengkulutengahkab.go.id/selayangpandang/sejarah/|title=Sejarah – Kabupaten Bengkulu Tengah|language=en-US|access-date=2020-06-20}}</ref>
 
Kemudian, aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri terus berkembang dikalangan masyarakat yang akhirnya terbentuk presidium yang di ketuai oleh M. Wasik Salik. Anggota presidium terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu Tengah.<ref name=":0" />
 
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Bengkulu Utara  dituangkan dalam bentuk proposal yang disusun oleh presidium yang kemudian diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Proposal pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat persetujuan dari DPRD Bengkulu Utara yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota Kabupaten Bengkulu Tengah.<ref name=":0" />
 
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri tertuang dalam Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pernyataan Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan dana [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.<ref name=":0" />
 
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Bengkulu Tengah, dan dukungan DPRD Propinsi Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.<ref name=":0" />
 
Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD  Bengkulu Utara serta Pemerintah dan DPRD Propinsi Bengkulu pengurus presidium mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ke [[Pemerintah pusat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]. Kemudian usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di bahas oleh pemerintah Pusat dan DPR RI yang akhirnya melalui sidang paripurna pada tanggal 24 Juni 2008 dan disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi Undang-undang. Rancangan undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR tersebut akhirnya ditandatangani oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjadi undang-undang No. 24 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Ibukota di Kecamatan [[Karang Tinggi, Bengkulu Tengah|Karang Tinggi]].<ref name=":0" />
 
Kabupaten Bengkulu Tengah yang terbentuk dengan UU No. 24 tahun 2008 terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan [[Taba Penanjung, Bengkulu Tengah|Taba Penanjung]], Kecamatan [[Pagar Jati, Bengkulu Tengah|Pagar Jati]], Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan [[Talang Empat, Bengkulu Tengah|Talang Empat]], Kecamatan [[Pematang Tiga, Bengkulu Tengah|Pematang Tiga]] dan Kecamatan [[Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah|Pondok Kelapa]]. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan 1.223,94 kilometer persegi dengan penduduk kurang lebih 93.557 jiwa pada tahun 2007.<ref name=":0" />
 
Menindaklanjuti UU No. 24 tahun 2008, setelah mendapat persetujuan [[Kementerian Dalam Negeri|Menteri Dalam Negeri]], Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, ST. pada tanggal 19 November 2008 melantik [[Bambang Suseno]] menjadi pelaksana tugas Bupati Bengkulu Tengah.<ref name=":0" />
 
== Pemerintahan ==