'''Vikaris episkopalisepiskopal''' atau yang lazim di Indonesia disingkat dengan sebutan '''Vikep''' adalah jabatan yang diberikan kepada seorang [[pastor]] atau [[uskup]] auksiliari atau [[uskup]] koajutor dalam suatu [[keuskupan]] untuk mewakili sebagian tugas-tugas dan wewenang [[uskup]] dalam suatu wilayah yang lebih sempit atau untuk kelompok yang spesifik. Seperti halnya seorang [[vikaris jendral]] (vikjen), jabatan vikaris episkopalis bersifat bukan seumur hidup dan akan kehilangan jabatannya begitu uskup yang melantiknya meninggal dunia atau mengundurkan diri.