Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bam the 25th (bicara | kontrib)
k penambahan pada definisi, karena kurangnya penjelasan syariat Islam agar tidak menimbulkan kebingungan. mengubah gambar yang tidak ada penjelasannya dalam al Quran. lalu penambahan pada pujian Allah SWT (Subhanahu wa ta'ala) dan Rasulullah Muhammad SWT (Shalallahu 'alaihi wa sallam).
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
k Penambahan data
Baris 41:
 
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|jmpl|215x215px|[[Mahkamah Syar'iyah Aceh]] mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.]]
 
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).
 
Baris 71:
== Lihat pula ==
* [[Daftar topik agama Islam]]
{{Islam-stub}}<font></font>
 
[[Kategori:Islam]]