Pesawat udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 14404591 oleh AABot (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
[[Berkas:Tornado ECR JaBoG 32 1997.JPEG|jmpl|300px|]]
'''Pesawat/Jet Udara''' adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di [[atmosfer]] karena [[gaya angkat]] dari [[reaksi udara]], tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk [[penerbangan]]<ref name="Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan">{{cite web |url=http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 |title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan | format =[[PDF]]| accessdate=2012-08-01 | archiveurl= http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5| archivedate= 12 January 2009 <!--DASHBot-->| deadurl= no}}</ref>. Pesawat udara mencakup [[pesawat terbang]] atau [[pesawat bersayap tetap]] dan [[helikopter]] atau diartikan pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin<ref name="Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan"/>.
 
== Kategori dan klasifikasi pesawat udara ==