Kelurahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 4:
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km².
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km².
|