Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pramesta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pramesta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 4:
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri No.Nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri No.Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km².
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km².