Negara berdaulat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wimael Tad (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 114.5.111.99 dan Wimael Tad) dan mengembalikan revisi 15702915 oleh Orolenial
Baris 31:
Pengakuan negara menandakan keputusan dari sebuah negara berdaulat untuk memberlakukan kesatuan lain juga menjadi sebuah negara berdaulat.<ref>[http://www.answers.com/topic/recognition "Recognition"], ''Encyclopedia of American Foreign Policy''.</ref> Pengakuan dapat berupa dinyatakan atau tersirat dan biasanya berlaku surut dalam dampaknya. Itu tidak selalu menandakan keinginan untuk membangun atau mempertahankan hubungan diplomatik.
 
Tidak ada definisi yang mengikat semua anggota masyarakat bangsa-bangsa pada kriteria kenegaraan. Dalam praktik yang sebenarnya, kriterianya terutama politik, bukan hukum.<ref>See B. Broms, "IV Recognition of States", pp 47-48 in ''International law: achievements and prospects'', UNESCO Series, Mohammed Bedjaoui(ed), Martinus Nijhoff Publishers, 1991, [//en.wikipedia.org/wiki/Special:BookSources/9231027166 ISBN 92-3-102716-6] [https://books.google.com/books?id=jrTsNTzcY7EC&lpg=PA47&client&pg=PA47#v=onepage&q&f=false]</ref> L. C. Green mengutip pengakuan negara [[Polandia]] dan [[Cekoslowakia]] yang belum lahir dalam Perang Dunia I dan menjelaskan bahwa "sejak pengakuan kenegaraan adalah masalah kebijaksanaan, itu terbuka untuk semua negara yang ada untuk menerima sebagai sebuah negara dengan setiap entitas itu berupa keinginan, terlepas dari keberadaan wilayah atau dari yang ditetapkan pemerintah."<ref>See Israel Yearbook on Human Rights, 1989, [//en.wikipedia.org/wiki/Yoram_Dinstein Yoram Dinstein], Mala Tabory eds., Martinus Nijhoff Publishers, 1990, [//en.wikipedia.org/wiki/Special:BookSources/0792304500 ISBN 0-7923-0450-0], page 135-136 [https://books.google.com/books?id=5okNqth8I9wC&lpg=PA136&ots=ARGGNDm7G-&dq=t&pg=PA136#v=onepage&q&f=false]</ref>
 
Namun, dalam [[hukum internasional]] ada beberapa teori ketika sebuah negara harus diakui sebagai negara berdaulat.<ref>Thomas D. Grant, ''The recognition of states: law and practice in debate and evolution'' (Westport, Connecticut: Praeger, 1999), chapter 1.</ref>
Baris 43:
 
=== Teori deklaratif ===
Sebaliknya, '''teori kenegaraan deklaratif''' mendefinisikan negara sebagai [[Hukum nasionalinternasional umum|pribadi dalam hukum internasional]] jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) wilayah yang ditetapkan; 2) populasi permanen; 3) pemerintah, dan 4) kemampuan untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara lain. Menurut teori deklaratif, suatu entitas kenegaraan adalah lepas dari pengakuan oleh negara-negara lain. Model deklaratif yang paling terkenal dinyatakan dalam tahun 1933 pada [[Montevideo Convention|Konvensi Montevideo]].<ref>{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=EWgEv1Qq2TwC&pg=PA419|title=Recognition in International Law|last=Hersch Lauterpacht|publisher=Cambridge University Press|year=2012|page=419}}</ref>
 
Pasal 3 dari Konvensi Montevideo menyatakan bahwa politik kenegaraan lepas dari pengakuan oleh negara-negara lain, dan negara tidak dilarang untuk membela dirinya sendiri.<ref>http://www.oas.org/juridico/english/treaties/a-40.html</ref> Sebaliknya, pengakuan ini dianggap sebagai persyaratan untuk kenegaraan oleh teori kenegaraan konstutif.
Baris 49:
Pendapat serupa tentang "kondisi di mana suatu entitas merupakan negara" diungkapkan oleh ''Pendapat [[Badinter Arbitration Committee|Komite Arbitrasi Badinter]]'' Mayarakat Ekonomi Eropa yang menngemukakan bahwa penemuan sebuah negara didefinisikan dengan memiliki wilayah, penduduk, dan kekuasaan politik.{{Butuh rujukan|date=June 2015}}
 
=== Pengakuan negara Yaa ===
Praktik negara yang berkaitan dengan pengakuan dari negara-negara biasanya jatuh di suatu tempat antara pendekatan deklarator dan konstitutif.<ref>{{Cite book|title=International law|last=Shaw|first=Malcolm Nathan|publisher=Cambridge University Press|year=2003|isbn=0-521-53183-7|edition=5th|page=369}}</ref> Hukum Internasional tidak mengharuskan suatu negara untuk mengakui negara-negara lain.<ref>Opinion No. 10. of the [//en.wikipedia.org/wiki/Arbitration_Commission_of_the_Conference_on_Yugoslavia Arbitration Commission of the Conference on Yugoslavia].</ref> Pengakuan ini sering dipotong ketika negara baru dipandang sebagai tidak sah atau telah terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional. Tidak diakuinya oleh hampr seluruh masyarakat internasional dunia terhadap [[Rhodesia]] dan [[Republik Turki Siprus Utara|Siprus Utara]] adalah contoh yang baik dari ini, mantan Rhodesia hanya telah diakui oleh [[Afrika Selatan]], dan Siprus Utara hanya diakui oleh [[Turki]]. Dalam kasus Rhodesia, pengakuan itu banyak dipotong ketika minoritas kulit putih [[Rhodes l Declaration of Independence|merebut kekuasaan]] dan berusaha untuk membentuk negara di sepanjang garis [[Apartheid|Apartheid Afrika Selatan]], sebuah gerakan yang menjelaskan [[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Keamanan PBB]] sebagai penciptaan "rezim minoritas rasis tak sah".<ref>[[wikisource:United Nations Security Council Resolution 216|United Nations Security Council Resolution 216]]</ref> Dalam kasus Siprus Utara, pengakuan itu dipotong dari negara yang dibuat di Siprus Utara.<ref>[[wikisource:United Nations Security Council Resolution 541|United Nations Security Council Resolution 541]]</ref> Hukum Internasional tidak mengandung larangan deklarasi kemerdekaan<ref>[http://www.bbc.com/news/world-europe-10730573 BBC] The President of the International Court of Justice (ICJ) Hisashi Owada (2010): "International law contains no prohibition on declarations of independence."</ref> dan pengakuan suatu negara adalah masalah politik.<ref>[https://books.google.com.tr/books?id=xMvOBAAAQBAJ Oshisanya, An Almanac of Contemporary and Comperative Judicial Restatement, 2016] p.64: The ICJ maintained that ... the issue of recognition was a political.</ref> Sebagai hasilnya, [[Turkish Cypriots|Siprus Turki]] memperoleh "status pengamat" dalam KECEPATAN, dan wakil-wakil mereka yang terpilih di Majelis [[Republik Turki Siprus Utara|Siprus Utara]];<ref>[https://books.google.com/books?id=4PwmeRG9QsUC James Ker-Lindsay (UN SG's Former Special Representative for Cyprus)] The Foreign Policy of Counter Secession: Preventing the Recognition of Contested States, p.149</ref> dan [[Republik Turki Siprus Utara|Siprus Utara]] menjadi pengamat anggota [[Organisasi Kerjasama Islam|OKI]] dan [[Organisasi Kerja Sama Ekonomi|OKSE]].