Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaikan kecil using AWB |
|||
Baris 31:
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref> ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Baris 120:
* [[makanan]] dan [[minuman]] yang disajikan di [[hotel]],[[restoran]], [[rumah makan]], [[warung]], dan sejenisnya,meliputi [[makanan]] dan [[minuman]] baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk [[makanan]] dan [[minuman]] yang diserahkan oleh usaha [[jasa boga]] atau [[katering]].
* [[Uang]], [[emas batangan]], dan [[surat berharga]]
Baris 143 ⟶ 142:
* jasa pengiriman surat dengan [[prangko]] meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
* jasa keuangan, meliputi:
# jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Baris 155 ⟶ 153:
# jasa penjaminan
* jasa asuransi
* jasa keagamaan, meliputi:
# Jasa pelayanan [[rumah ibadah]].
Baris 167 ⟶ 164:
* jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
* jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
* jasa tenaga kerja, meliputi:
# jasa tenaga kerja.
|