Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Bam the 25th (bicara | kontrib)
k penambahan pada definisi, karena kurangnya penjelasan syariat Islam agar tidak menimbulkan kebingungan. mengubah gambar yang tidak ada penjelasannya dalam al Quran. lalu penambahan pada pujian Allah SWT (Subhanahu wa ta'ala) dan Rasulullah Muhammad SWT (Shalallahu 'alaihi wa sallam).
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
{{Islam}}
'''Syariat Islam''' ({{lang-ar|شريعة إسلامية}}) adalahyakni berisi hukum dan aturan [[hukumIslam]] atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islammanusia, baik di duniamuslim maupun dinon- muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/ menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia akhiratini.
 
Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
 
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
 
* '''Asas Syara''''
 
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. '''Kedudukannya''' sebagai '''Pokok Syari'at Islam''' dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. '''Sifatnya''', pada dasarnya ''mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam [[keadaan darurat]]''.
 
* '''Furu' Syara''''
 
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. '''Kedudukannya''' sebaga '''Cabang Syari'at Islam'''. '''Sifatnya''' pada dasarnya ''tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku'' dalam wilayah kekuasaanya.
 
== Sumber Hukum Islam ==
[[Berkas:Johor State Syariah Court.jpg|jmpl|Mahkamah Syariat Negara Bagian [[Johor]] di [[Malaysia]].]]
[[Berkas:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|al=|jmpl|Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019<ref>{{Citation|title=Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019|url=https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|date=2019-05-30|accessdate=2020-06-02|first=Unknown, published by Majelis Ulama|last=Indonesia}}</ref>]]
[[Berkas:Taliban beating woman in public RAWA.jpg|jmpl|Seorang anggota Komite Amar Ma'ruf Nahi Munkar Taliban tengah memukuli seorang perempuan yang kedapatan membuka [[burkak]]nya di depan umum di [[Kabul]] pada 2001.<ref>{{cite web|url=http://www.rawa.us/movies/beating.mpg |archiveurl=https://web.archive.org/web/20090325014821/http://www.rawa.us/movies/beating.mpg |archivedate=25 Maret 2009|title=Movies |publisher=Revolutionary Association of the Women of Afghanistan (RAWA) |format=MPG}}</ref><ref>{{cite book|title=In Custody: Law, Impunity and Prisoner Abuse in South Asia|author=Nitya Ramakrishnan|url=https://books.google.com/books?id=iRdBDwAAQBAJ&pg=PT437|page=437|publisher=SAGE Publishing India|year=2013|isbn=9788132117513}}</ref>]]
 
=== Al- Quran ===
[[Al-Qur'an|Al- Quran]] sebagai [[kitab suci]] umat Islam adalah firman [[Allah]] SWT yang diturunkan kepada Nabi [[Muhammad]] SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.<ref>''"...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."'' (Saba' 34:28)</ref> Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al- Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama ''syara'''.
 
Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al- Quran dari waktu ke waktu telah berkembang [[tafsir|tafsiran tentang isi-isi Quran]] namun tidak ada yang saling bertentangan.
 
=== Hadis ===
Baris 18 ⟶ 31:
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan [[Ulama]] salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
 
Perbedaan Al- Quran dan Hadis adalah Al- Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, [[akhlak]], ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli [[fikih]] dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
 
=== Ijtihad ===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan para ulama
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
Baris 27 ⟶ 40:
* [['Urf]], kebiasaan
 
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasulRasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
 
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).
 
* '''Asas ''syara''' (Mahdah)'''
 
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama ''Syara`'' dan Hadis itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
 
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Baris 39 ⟶ 52:
* '''Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)'''
 
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam ''furu' syara''' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.
 
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
Baris 45 ⟶ 58:
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
 
Hukum islam mempunyai 2 sifat.