Syariat Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
k penambahan pada definisi, karena kurangnya penjelasan syariat Islam agar tidak menimbulkan kebingungan. mengubah gambar yang tidak ada penjelasannya dalam al Quran. lalu penambahan pada pujian Allah SWT (Subhanahu wa ta'ala) dan Rasulullah Muhammad SWT (Shalallahu 'alaihi wa sallam). Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
||
Baris 1:
{{Islam}}
'''Syariat Islam''' ({{lang-ar|شريعة إسلامية}})
Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
* '''Asas Syara''''
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. '''Kedudukannya''' sebagai '''Pokok Syari'at Islam''' dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. '''Sifatnya''', pada dasarnya ''mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam [[keadaan darurat]]''.
* '''Furu' Syara''''
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. '''Kedudukannya''' sebaga '''Cabang Syari'at Islam'''. '''Sifatnya''' pada dasarnya ''tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku'' dalam wilayah kekuasaanya.
== Sumber Hukum Islam ==
[[Berkas:Johor State Syariah Court.jpg|jmpl|Mahkamah Syariat Negara Bagian [[Johor]] di [[Malaysia]].]]
[[Berkas:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|al=|jmpl|Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019<ref>{{Citation|title=Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019|url=https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|date=2019-05-30|accessdate=2020-06-02|first=Unknown, published by Majelis Ulama|last=Indonesia}}</ref>]]
=== Al- Quran ===
[[Al-Qur'an|Al- Quran]] sebagai [[kitab suci]] umat Islam adalah firman [[Allah]] SWT yang diturunkan kepada Nabi [[Muhammad]] SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.<ref>''"...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."'' (Saba' 34:28)</ref> Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al- Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama ''syara'''.
Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al- Quran dari waktu ke waktu telah berkembang [[tafsir|tafsiran tentang isi-isi Quran]] namun tidak ada yang saling bertentangan.
=== Hadis ===
Baris 18 ⟶ 31:
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan [[Ulama]] salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
Perbedaan Al- Quran dan Hadis adalah Al- Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu
=== Ijtihad ===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan para ulama
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
Baris 27 ⟶ 40:
* [['Urf]], kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).
* '''Asas ''syara''' (Mahdah)'''
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama ''Syara`'' dan Hadis itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Baris 39 ⟶ 52:
* '''Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)'''
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam ''furu' syara''' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
Baris 45 ⟶ 58:
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
Hukum islam mempunyai 2 sifat.
|