Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47:
}}
 
'''Kota Depok''' adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Yang kepolisian daerahnya berkedudukan di Kepolisian DKI Jakarta [[Polda Metro Jaya]] Kota ini terletak tepat di selatan Jakarta, yakni antara Jakarta dan Bogor. Dahulu, Depok adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang:kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Berdasarkan data BPS Kota Depok 2019, kota ini terdiri atas 11 kecamatan dan 63 kelurahan, dengan jumlah penduduk 2.330.333 jiwa.<ref name="DEPOK2019"/>
 
Depok merupakan kota penyanggasatelit Jakarta, yang dimana kota ini juga termasuk dalam megapolitan [[Jabodetabek]]. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa. [[Universitas Indonesia]] berada di wilayah Kota Depok. Sejak bulan Juni 2012, Wali Kota Depok [[Nur Mahmudi Ismail]] telah menetapkan program ''One Day No Car'', yaitu program satu hari tanpa mobil bagi pejabat pemerintahan Kotamadya Depok. Program ini dilakukan setiap hari Selasa.<ref>''Sehari Tanpa Mobil, Hemat Energi ala Depok''. KOMPAS, Rabu 17 Juli 2013, hal 27.</ref>
 
Pada tahun 2015, Depok merupakan satu dari 10 kota di Indonesia yang mendapatkan Penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.<ref>{{cite news|url=http://news.liputan6.com/read/2221078/menteri-tjahjo-beri-penghargaan-kepada-3-provinsi-ini |title=Menteri Tjahjo Beri Penghargaan kepada 3 Provinsi Ini |date=27 April 2015 |access-date=9 Desember 2016 |newspaper=Liputan6.com |last=Rimadi |first=Luqman|editor-first= |editor-last=}}</ref> Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Setiap tahun, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) disetor ke Kementerian Dalam Negeri sebagai indikator tingkat keberhasilan suatu pemerintahan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.