Ijtihad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 55:
# '''Ijtihad at-Tarjih''', yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan [[ulama]] pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak melakukan istinbath hukum syara'.<ref name="M.H.I2018"></ref>
# '''Ijtihad al-Futya''', yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat-pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat-pendapat terebut kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan pendapat-pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di dalamnya.<ref name="M.H.I2018"></ref>
 
= Referensi =
{{Reflist|60m}}
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., BAB VIII Cetakan pertama 2010, halaman 354-356
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar topik agama Islam]]
{{Portal|Islam}}
* [[Daftar topik agama Islam]]
 
= Referensi =
{{reflist}}
 
'''Daftar pustaka'''
 
{{cite book| title=Ushul Fiqh |last=Dahlan |first=H Abd. Rahman Dahlan |edition=1 |year=2010 |at=Bab VIII, hlmn. 354-356}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]