Penerbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
k Dikembalikan ke revisi 10240722 oleh 180.241.160.37 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
'''Penerbangan''' adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi ١٣penerbangan]], keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya<ref name="test">{{cite web | last = | first = | authorlink = | coauthors = | title = Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 | work = | publisher = | date = 12 January 2009 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 30 July 2012 }}</ref>. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup [[keselamatan penerbangan]] yang selalu berhubungan dengan aspek [[keamanan penerbangan]].
 
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa [[Serangan 11 September 2001]] dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
 
Begitu pula hal-hal yang berkenaan dengan barang-barang berbahaya yang terkandung di dalam Kargo, dan Pos juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani, dan dikemas sesuai dengan aturan "''Dangerous Goods Regulation''" yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai "''The Safe Transport of Dangerous Goods by Air''" dengan rincian ICAO dokumen 9284-AN/905 mengenai "''Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air''" dan [[Asosiasi Transportasi Udara Internasional]] (IATA) mengenai Peraturan Penanganan Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.
 
Dengan adanya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009|UU No. 1/2009]], Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta ''Annex 17'' dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai ''Security, Safeguarding International Civil Aviation Against  Acts of  Unlawful Interference'', diaturlah ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengamanan kargo, dan pos sebelum diangkut oleh pesawat udara sipil.
 
== Referensi ==
{{reflist}}