Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 3:
 
== Penomoran rute di Indonesia ==
[[File:Nasional1.png|right|jmpl|Bentuk lama penomoran rute Indonesia untuk Jalan Nasional Rute 1.]]
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun [[2007]] untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|Perdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Menimbang ayat (b)}}{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007|loc=Lampiran}} Aturan ini juga memuat kewenangan [[gubernur]] di setiap provinsi untuk menetapkan ruas jalan provinsi di wilayahnya.{{sfn|Perdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Pasal 4 ayat (4)}} Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun [[2019]]. Dalam aturan baru ini, aturan untuk penomoran rute ruas jalan tol dibuat khusus dan tidak tercampur dengan ruas jalan nasional.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1) b.}} Selain itu, nomor rute yang ditetapkan juga mengandung kode angka untuk setiap wilayah kabupaten/kota yang dilintasi.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (2)}} Ketetapan penomoran rute ini pun diperluas hingga [[Sumatra|Pulau Sumatra]]{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}} dan [[Pulau Bali|Bali]],{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2073/AJ.001/DRJD/2019}} mengikuti penomoran rute yang diperbarui di Pulau Jawa di tahun yang sama.{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}}
 
[[File:Example of Road Signs of Indonesian National Route.jpg|thumbright|jmpl|Contoh penomoran [[:w:id:nomor rute|nomor]] di Indonesia, secara berurutan untuk jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi.]]
Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas Jalan Nasional, Jalan Tol, dan Jalan Provinsi.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (1)}} Syarat ruas jalan yang akan ditetapkan nomor rutenya adalah status jalan sebagai jalan nasional (untuk ketetapan oleh Dirjen Hubdat Kemenhub) atau jalan provinsi (untuk ketetapan oleh Gubernur), berfungsi sebagai [[jalan arteri]], dan jalan bersifat menerus.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (2)}} Kewenangan penetapan nomor rute bagi jalan nasional dan jalan tol ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (3) a.}} Sementara, kewenangan penetapan nomor rute untuk jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur di provinsi setempat.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 3 ayat (3) b.}} Nomor rute ini dibuat dalam di dalam bentuk [[segi enam]], dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 5 ayat (1)}} Muatan nomor rute bagi setiap status jalan adalah sebagai berikut.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1)}}
* [[Jalan Nasional]]: bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "NASIONAL" dengan warna dasar [[merah]], diikuti oleh kode wilayah [[provinsi]] setelah tulisan sebelumnya, dan angka nomor rute yang tertulis di bagian bawah.