Indikasi geografis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis)
ЁЛФ (bicara | kontrib)
k Fixing, added new inlink
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Indikasi geografis''' adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor [[alam]], faktor [[manusia]], atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan.<ref name=":0">http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175061/UU%20No%2020%20Tahun%202016.pdf</ref> Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/gi_e.htm|title=WTO {{!}} intellectual property (TRIPS) - Geographical indications|website=www.wto.org|language=en|access-date=2018-05-11}}</ref> Dengan kata lain, indikasi geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, [[produk]], asal [[geografis]], dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya.
 
Sistem indikasi geografis di dunia pertama kali diperkenalkan PrancisParis pada awal abad ke-20, melalui pemberian ''Appellation d'Origine Contrôlée (AOC)'' pada produk lokal yang memiliki kriteria geografis tertentu dan kriteria khusus lainnya, misalnya keju ''Roquefort'' yang merupakan keju susu [[domba]] dari trah Lacaune, Manech, dan keturunan Basco-Bearnaise. Hanya keju yang disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh diberi nama ''Roquefort.'' Perlindungan sistem indikasi geografis secara internasional diatur dalam norma Persetujuan ''Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).''<ref>{{Cite news|url=https://food.detik.com/berita-boga/d-3210735/sertifikasi-indikasi-geografis-sangat-perlu-untuk-lindungi-produk-lokal-unggulan|title=Sertifikasi Indikasi Geografis Sangat Perlu untuk Lindungi Produk Lokal Unggulan|last=Rahmawati|first=Andi Annisa Dwi|newspaper=detikfood|language=en|access-date=2018-05-11}}</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas indikasi geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Dalam indikasi geografis terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan indikasi geografis menjadi penting karena indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Indikasi geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain. Selain itu, indikasi geografis juga dapat menjadi indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi geografis dapat juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
 
Serupa dengan perlindungan merek di Indonesia, perlindungan indikasi geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau [[institusi]] yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Indikasi geografis dilindungi setelah indikasi geografis tersebut didaftarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional. Berbeda dengan perlindungan merek, indikasi geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.<ref>http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c3d89e9f1d58/parent/26973</ref>.
 
Permohonan indikasi geografis tidak dapat didaftar jika (i) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, ('''ii''') menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, serta (iii) merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.<ref name=":0" /> Secara lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur bahwa pembinaan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan dimaksud meliputi persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan indikasi geografis, permohonan pendaftaran indikasi geografis, pemanfaatan dan komersialisasi indikasi geografis, sosialisasi dan pemahaman atas perindungan indikasi geografis, pemetaan dan inventarisasi potensi produk indikasi geografis, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan, perlindungan hukum; serta fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan / atau produk indikasi geografis. Sementara itu, pengawasan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat pula dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya indikasi geografis dan mencegah penggunaan indikasi geografis secara tidak sah.
 
Sejauh ini telah terdaftar 46 produk indikasi geografis <ref>http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/indikasi_geografis/permohonan-yg-terdaftar-logo-update-agustus.pdf</ref> Produk-produk indikasi geografis yang telah terdaftar antara lain adalah Kopi Arabika Kintamani [[Bali]], Mebel Ukir [[Jepara]], Lada Putih Muntok, Kopi Arabika [[Gayo]], Tembakau Hitam [[Sumedang]], Susu Kuda [[Sumbawa]], dan Kangkung [[Lombok]].
 
== Referensi ==