Nomor rute: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
ada tambahan sedikit untuk panduan penomoran rute jalan |
|||
Baris 1:
[[File:Pantura 001.jpg|right|jmpl|Sebuah rambu pada ruas [[Jalan Nasional Rute 1]] yang telah terpasang nomor rute.]]
'''Nomor rute''' adalah pembubuhan kode angka (atau bisa dikombinasikan dengan
== Penomoran rute di Indonesia ==
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun 2007 untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|
Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas Jalan Nasional, Jalan Tol, dan Jalan Provinsi. Syarat ruas jalan yang akan ditetapkan nomor rutenya adalah status jalan sebagai jalan nasional (untuk ketetapan oleh Dirjen Hubdat Kemenhub) atau jalan provinsi (untuk ketetapan oleh Gubernur), berfungsi sebagai jalan arteri, dan jalan bersifat menerus. Kewenangan penetapan nomor rute bagi jalan nasional dan jalan tol ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Sementara, kewenangan penetapan nomor rute untuk jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur di provinsi setempat. Nomor rute ini dibuat dalam di dalam bentuk segi enam, dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam. Untuk nomor rute yang ditetapkan Dirjen Hubdat Kemenhub, bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "NASIONAL" (untuk jalan nasional) atau "TOL" (untuk jalan tol) dengan warna dasar [[merah]], kode wilayah provinsi, dan angka nomor rute yang tertulis di bawahnya. Untuk nomor rute yang ditetapkan Gubernur, bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "PROVINSI" untuk jalan tol dengan warna dasar [[biru]], kode wilayah [[kabupaten]]/[[kota]], dan angka nomor rute yang tertulis di bawahnya.
Urutan penomoran rute untuk jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
* Ruas jalan yang memanjang pulau/sejajar garis pantai diberikan nomor ganjil dengan permulaan angka 1 (satu) pada setiap pulau.
* Penomoran berikutnya dimulai dari kiri-kanan kemudian atas-bawah sampai ruas jalan di pulau selesai terpetakan.
* Ruas jalan yang melintangi pulau diberi nomor genap, dimulai dengan angka 2 (dua).
* Urutan penomoran untuk ruas jalan yang baru ditetapkan status jalannya melanjutkan penomoran yang sudah ada.
* Khusus untuk [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]], penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau hingga bagian atas pulau.
Hingga tahun 2019, Kemenhub telah menetapkan 31 nomor rute di Pulau Jawa, 55 nomor rute Pulau Sumatra, dan 6 nomor rute di Pulau Bali. Khusus untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Bali.
== Referensi ==
Baris 13 ⟶ 25:
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2007|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2007/561-keputusan-dirjen-no-sk-930aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1207/AJ.401/DRJD/2008 tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2008/562-peraturan-dirjen-sk-1207aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD/2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD/2019 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Sumatera|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEI/2019/KP.2058_.AJ_.001_.DRJD_.2019_.pdf|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD/2019 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEI/2019/KP.2072_.AJ_.001_.DRJD_.2019_.pdf|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}}}}
|