Nomor rute: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ada tambahan sedikit untuk panduan penomoran rute jalan
Baris 1:
[[File:Pantura 001.jpg|right|jmpl|Sebuah rambu pada ruas [[Jalan Nasional Rute 1]] yang telah terpasang nomor rute.]]
'''Nomor rute''' adalah pembubuhan kode angka (atau bisa dikombinasikan dengan namahuruf) padayang digunakan sebagai identitas [[ruas jalan]] untukyang mempermudahmenunjukkan pejabat berwenang dalam memberikan panduan bagi pengguna jalan dalam menentukanrute [[perjalanan]]. Penomoran dilakukan sedemikian sehingga dapat dengan mudah dikenal dalam bentuk model [[jaringan jalan]].<ref>{{Cite book|url=http://library.itltrisakti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8290|title=MANAJEMEN LALU LINTAS: SUATU PENDEKATAN UNTUK MENGELOLA DAN MENGENDALIKAN LALU LINTAS|last=Abubakar|first=Iskandar|date=2012|publisher=Institut Transportasi dan Logistik Trisakti|isbn=9786029550733|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref> Nomor rute ini digunakan untuk membedakan ruas jalan tertentu (seperti [[jalan raya]] atau [[jalan tol]]), status jalan ([[Jalan Nasional|jalan nasional]], [[jalan provinsi]], jalan kabupaten/kota, dan lain sebagainya), urusan kewenangan jalan berdasarkan pembagian administrasi, dan lain sebagainya. Nomor rute yang telah disepakati dapat dibubuhkandiaplikasikan pada [[rambu lalu lintas]] atau [[peta]].
 
== Penomoran rute di Indonesia ==
Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] melalui [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun 2007 untuk 25 ruas jalan nasional di [[Jawa|Pulau Jawa]].{{sfn|KepdirjenhubdatPerdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Menimbang ayat (b)}}{{sfn|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007|loc=Lampiran}} Aturan ini juga memuat kewenangan [[gubernur]] di setiap provinsi untuk menetapkan ruas jalan provinsi di wilayahnya.{{sfn|Perdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008|loc=Pasal 4 ayat (4)}} Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun [[2019]]. Dalam aturan baru ini, aturan untuk penomoran rute ruas jalan tol dibuat khusus dan tidak tercampur dengan ruas jalan nasional.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (1) b.}} Selain itu, nomor rute yang ditetapkan juga mengandung kode angka untuk setiap wilayah kabupaten/kota yang dilintasi.{{sfn|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019|loc=Pasal 4 ayat (2)}} Ketetapan penomoran rute ini pun diperluas hingga [[Sumatra|Pulau Sumatra]]{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}} dan [[Pulau Bali|Bali]],{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2073/AJ.001/DRJD/2019}}, mengikuti penomoran rute yang diperbarui di Pulau Jawa di tahun yang sama.{{sfn|Kepdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}} di tahun yang sama.
 
Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas Jalan Nasional, Jalan Tol, dan Jalan Provinsi. Syarat ruas jalan yang akan ditetapkan nomor rutenya adalah status jalan sebagai jalan nasional (untuk ketetapan oleh Dirjen Hubdat Kemenhub) atau jalan provinsi (untuk ketetapan oleh Gubernur), berfungsi sebagai jalan arteri, dan jalan bersifat menerus. Kewenangan penetapan nomor rute bagi jalan nasional dan jalan tol ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Sementara, kewenangan penetapan nomor rute untuk jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur di provinsi setempat. Nomor rute ini dibuat dalam di dalam bentuk segi enam, dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam. Untuk nomor rute yang ditetapkan Dirjen Hubdat Kemenhub, bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "NASIONAL" (untuk jalan nasional) atau "TOL" (untuk jalan tol) dengan warna dasar [[merah]], kode wilayah provinsi, dan angka nomor rute yang tertulis di bawahnya. Untuk nomor rute yang ditetapkan Gubernur, bagian atas nomor rute memiliki kombinasi tulisan "PROVINSI" untuk jalan tol dengan warna dasar [[biru]], kode wilayah [[kabupaten]]/[[kota]], dan angka nomor rute yang tertulis di bawahnya.
 
Urutan penomoran rute untuk jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
 
* Ruas jalan yang memanjang pulau/sejajar garis pantai diberikan nomor ganjil dengan permulaan angka 1 (satu) pada setiap pulau.
* Penomoran berikutnya dimulai dari kiri-kanan kemudian atas-bawah sampai ruas jalan di pulau selesai terpetakan.
* Ruas jalan yang melintangi pulau diberi nomor genap, dimulai dengan angka 2 (dua).
* Urutan penomoran untuk ruas jalan yang baru ditetapkan status jalannya melanjutkan penomoran yang sudah ada.
* Khusus untuk [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]], penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau hingga bagian atas pulau.
 
Hingga tahun 2019, Kemenhub telah menetapkan 31 nomor rute di Pulau Jawa, 55 nomor rute Pulau Sumatra, dan 6 nomor rute di Pulau Bali. Khusus untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Bali.
 
== Referensi ==
Baris 13 ⟶ 25:
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2007|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2007/561-keputusan-dirjen-no-sk-930aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.930/AJ.401/DRJD/2007}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1207/AJ.401/DRJD/2008 tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan|url=http://hubdat.dephub.go.id/keputusan-dirjen/tahun-2008/562-peraturan-dirjen-sk-1207aj/download|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat SK.1207/AJ.401/DRJD/2008}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD/2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEIpEI/2019/KP.2072_1324_.AJ_.001_.DRJD_.2019_.pdf|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Perdirjenhubdat KP.1324/AJ.001/DRJD/2019}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD/2019 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Sumatera|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEI/2019/KP.2058_.AJ_.001_.DRJD_.2019_.pdf|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat KP.2058/AJ.001/DRJD/2019}}}}
* {{citation|author=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD/2019 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Nasional di Pulau Jawa|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEI/2019/KP.2072_.AJ_.001_.DRJD_.2019_.pdf|publisher=Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Kepdirjenhubdat KP.2072/AJ.001/DRJD/2019}}}}