Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
 
'''Darurat sipil''' adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan menetapkan keadaan bahaya.
 
Baris 23 ⟶ 22:
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]