Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Perangkat Desa: desa Kambayang Kabupaten Donggala |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 110.136.251.61) dan mengembalikan revisi 16824691 oleh HsfBot |
||
Baris 61:
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
=== Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
|