Teknologi biomedis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: milyar → miliar
HsfBot (bicara | kontrib)
→‎Permasalahan Teknologi Biomedis di Indonesia: replaced: Standarisasi → Standardisasi
Baris 68:
Secara konten, peraturan saat ini alkes saat ini; Peraturan Menteri Kesehatan No 1189 dan 1190 tahun 2010 masing-masing mengatur tentang Sertifikat Produksi dan ijin Edar Alat Kesehatan, menyatakan bahwa distribusi alat kesehatan harus seijin Menteri dengan usia minimal pelaku usaha minimal 2 tahun), sudah memadai. Namun dalam penerapannya, masih terdapat celah pengaturan peserta pemenang lelang. Sebagaimana modus operandi korupsi pengadaan barang umum, pemenang lelang alat kesehatan juga ditentukan secara transaksional dan mengabaikan aturan yang baku.
 
''StandarisasiStandardisasi''
 
Meski standardisasi alkes telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang sama (No 1189 dan 1190 tahun 2010), ‘permainan standardisasi’ ini masih terjadi. Celakanya, tolok ukur ‘standard’ yang menyangkut keamanan bahkan keselamatan pasien pun bisa dipermainkan. Sebagai contoh kasus pengadaan sterilisasi rumah sakit yang ditentukan melalui tender oleh Kemenkes 2010, dianulir oleh departemen yang sama pada tahun berikutnya, karena ketidaklayakan kualitas.