Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 20:
}}
'''Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal''' atau dikenal juga sebagai '''MARPOL 73/78''' (akronim dari ''maritime pollution'', angka 73 sebagai tahun penandatanganan konvensi tersebut, dan angka 78 sebagai tahun konvensi tersebut diamendemen dengan Protokol tahun 1978) merupakan konvensi internasional tentang pencegahan polusi di laut dari kapal akibat dari aktivitas operasional di kapal ataupun kecelakaan kapal. Konvensi ini, yang berfokus pada penetapan regulasi untuk pencegahan pencemaran lingkungan laut dari berbagai polutan tertentu yang berhubungan dengan kapal,
Konvensi MARPOL berlaku bagi seluruh kapal berbendera negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan di mana pun kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut menjadi tanggung jawab negara-negara anggota yang mendaftarkannya dalam badan klasifikasi nasional negara bersangkutan.<ref>Copeland, Claudia. [http://www.earth-forum.com/NLE/CRSreports/08Jun/RL32450.pdf "Cruise Ship Pollution: Background, Laws and Regulations, and Key Issues"] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130425222442/http://www.earth-forum.com/NLE/CRSreports/08Jun/RL32450.pdf}}</ref>
|