Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 42:
 
|-
| Annex I || PencegahanRegulasi untuk pencegahan polusi akibat minyak dan air berminyak || 2 Oktober 1983 || 99,20%
 
|-
| Annex II || PengendalianRegulasi untuk pengendalian polusi akibat zat cair berbahaya dalam bentuk curah || 2 Oktober 1983 || 99,20%
 
|-
| Annex III || PencegahanRegulasi untuk pencegahan polusi akibat zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan || 1 Juli 1992 || 98,4%
 
|-
| Annex IV || PencegahanRegulasi untuk pencegahan polusi akibat pembuangan limbah dari kapal|| 27 September 2003 || 96,32%
 
|-
| Annex V || PencegahanRegulasi untuk pencegahan polusi akibat sampah dari kapal || 31 Desember 1988 || 98,56%
 
|-
| Annex VI|| PencegahanRegulasi untuk pencegahan polusi udara dari kapal || 19 Mei 2005 || 94,70%
|}
 
Dalam tahun-tahun tertentu, bagian-bagian dari lampiran-lampiran teknis dalam MARPOL 73/78 terus diamendemen dengan alasan untuk mengurangi polusi dari kapal lebih lanjut lagi. Hal ini dilakukan karena tinjauan oleh [[Komite Perlindungan Lingkungan Maritim]] (MEPC) terhadap konvensi MARPOL menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut perlu diklarifikasi atau sulit untuk diterapkan.<ref name="marpoltraining"/>
 
== Implementasi ==