Peradilan tata usaha negara di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Kekuasaan kehakiman di Indonesia lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.Peralihan ke Mahkamah Agung Peruba
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia| lingkungan peradilan]] di bawah [[Mahkamah Agung]] yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
 
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
Baris 7:
 
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
Perubahan [[UUD 1945]] membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan [[Undang-Undang]]UU Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]].
 
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan HAM]]. Terhitung sejak [[31 Maret]] [[2004]], organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
 
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Baris 15:
== Referensi ==
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Tata Usaha Negara]]