Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan spasi setelah tanda baca koma (,)
k ←Suntingan Alexander Gerald A. (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Lord Yeager
Tag: Pengembalian
Baris 85:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''qMajelisMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR-RI''' atau '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral]] yang merupakan salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]]. Setelah amandemen [[UUD 1945]], anggota MPR terdiri dari anggota [[DPR]] dan [[DPD]].
Sebelum [[Reformasi Indonesia|Reformasi]], MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di [[Jakarta|ibu kota negara]].
Baris 155:
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
=== Memilih Wakil Presiden ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
=== Memilih Presiden dan Wakil Presiden ===