GPIB Immanuel Makassar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 60:
Dalam melestarikan dan menjaga bangunan-bangunan bersejarah di Indonesia, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] menetapkan GPIB Immanuel Makassar sebagai salah satu cagar budaya di Makassar, pada tahun 2010 lalu. Hal ini tertuang dalam SK Penetapan: '''SK Menteri NoPM.59/PW.007/MKP2010''', dengan Nomor Registrasi Nasional '''(NO. REGNAS): RNCB.20100622.02.000307''', sebagai [[Cagar Budaya]] kategori Bangunan.<ref name=GPIB/>
 
Meskipun telah berstatus sebagai Cagar Budaya, kegiatan beribadatan di gereja masih tetap aktif hingga sekarang. Aktivitas peribadatan di gereja ini sendiri diadakan empat kali dalam ibadah rutin hari Minggu, yakni pukul 06.30 WITA, 09.00 WITA, 16.30 WITA, dan pukul 19.00 WITA. Saat ini, gereja Immanuel Makassar digembalai oleh Pdt. Pieter Souisa, S.Th selaku Ketua Majelis Jemaat dan Pdt. Nn. Roslyn Manoppo, S.Th selaku Pendeta Jemaat.<ref>{{cite web|url=http://gpib.or.id/pendeta/|title=Pendeta GPIB SULSELBARA|last=|first=|website=www.gpib.or.id|accessdate=27 Maret 2019}}</ref>
 
== Lihat Pula ==