Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
=== Kode etik ===
[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref>
#      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
#      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
#      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
#      Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
#      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
#      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
#      Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
#      Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
#      Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
 
== Guru legendaris di Indonesia ==