[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref>
# Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
# Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
# Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
# Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
# Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
# Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
# Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
# Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
# Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.