Komisi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Perubahan anggota perido 2019-2024
Baris 78:
# Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>
 
==== Daftar Anggota KASN Periode 2014-2019 ====
Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN">[http://manajemen.bisnis.com/read/20141001/238/261675/sby-angkat-7-anggota-komite-aparatur-sipil-negara SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara]</ref>. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:
# [[AgusSofian Effendi (akademisi)|Sofian PramusintoEffendi]] sebagai ketua anggota,
# [[Tasdik Kinanto|Irham Dilmy]] sebagai wakil ketua anggota,
# [[Waluyo]],
Baris 88:
# [[Prijono Tjiptoherijanto]]<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN"/>.
 
 
'''Daftar Anggota KASN Periode 2019-2024'''
 
1. Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA
 
2. Tasdik Kinanto S.H, M.Hum
 
3. Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA
 
4. Prof. Dr. Drs Agustinus Fatem, M.T
 
5. Dr. Rudianto Suwarwono, MM
 
6. Dr. Arie Budhiman, M,Si
 
7. Dr. Mustari Irawan, MPA.
 
<br />
=== Asisten KASN ===
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014"/>