Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bebasnama (bicara | kontrib)
k Bebasnama memindahkan halaman Kishash ke Kisas menimpa pengalihan lama
Bebasnama (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''QisasKisas''' atau '''kisasqisas''' ([[bahasa arab|Arab]]: '''قصاص''', ''qishâsh'') adalah istilah dalam [[hukum Islam]] yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "hutangutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisaskisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.<ref>"...dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45).</ref>
 
QisasKisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti ''al-Qashâsh,''. Sedangkansedangkan dalam istilah hukum [[Islam]] berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.<ref>Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.</ref>
 
Sedangkan SyaikhSyekh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefiniskannyamendefinisikannya dengan: ''‘al-Qishâsh'' adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.<ref>Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.</ref>
 
== Perintah qisaskisas dalam Al-Qur'an dan haditshadis ==
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisaskisas ini dalam kitab sucinya yaitu [[Al-Qur'an]], misalnya:
{{Cquote|Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishashkisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'afmaaf dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkanmemaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'afmaaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma'afmaaf dengan cara yang baik." (Al -Baqarah 2:178)}}
"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)}}
 
<nowiki>"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka -luka (pun) ada qishaashnyakisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaashkisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)}}</nowiki>
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)
 
"Dan dalam qisaskisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka.
 
MeskiMeskipun demikian, dikatakan Al -Qur'an bilaapabila hak Qisaskisas dilepaskan oleh korban, maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka.
Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
 
Hikmah qishashkisas menurut Al-Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia {{Cquote|"...dan dalam qishaashkisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al-Baqarah 2:179)}}
 
Kemudian dalam hadits-hadits berikut:
* Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian, mereka datang menghadap rasulullah {{saw}} , tetapi mereka tidak mau selain qishashkisas. Lalu, rasulullahRasulullah {{saw}} memerintahkan untuk di qishashdikisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah {{saw}} bersabda: “Wahai Anas, [[kitabullah]] telah menetapkan qishashkisas. Maka, keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian, rasulullahRasulullah {{saw}} bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
* “Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
 
QisasKisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti [[Arab Saudi]], [[Iran]] dan [[Pakistan]]. BeberpaBeberapa Negara lain menganggap qisaskisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam QSQ.S Al-BaqorahBaqarah : 179 dijelaskan bahwa dalam qisaskisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia. Karenakarena dengan adanya qisaskisas orang akan enggan untuk membunuh.
 
== ReferensiRujukan ==
{{reflist}}