Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot: Mengganti Hualien_station.jpg dengan Rain_in_TRA_Hualien_Station_20070807.jpg
k bentuk baku
Baris 5:
Secara hukum, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian wilayah administratif dari suatu kabupaten dibagi ke dalam beberapa [[kecamatan]]. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh (misal kecamatan [[Kota Sigli, Pidie|Kota Sigli]]) ibu kota kabupaten [[Pidie]]. Bisa juga sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Ungaran]], ibu kota [[Kabupaten Semarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Ungaran Barat, Semarang|Ungaran Barat]] dan Kecamatan [[Ungaran Timur, Semarang|Ungaran Timur]]).
 
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] mandiri, yang secara hukum terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki pemerintahan daerah sendiri, seperti wali kota atau DPRD tingkat kota. Namun, seringkalisering kali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis [[Indonesia]] tidak dibenarkan. Untuk ke depannya, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri. Misalnya, di [[Kabupaten Kediri]], banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran pemerintah daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni masuk dalam wilayah [[Kota Kediri]]. Untuk itu, secara bertahap harus dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten baru ke wilayah yang sudah ditentukan, yakni di [[Pare, Kediri|Pare]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{geo-stub}}
 
[[Kategori:Ibu kota]]
[[Kategori:Kabupaten]]
 
 
{{geo-stub}}