Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fathullahalfan (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RajarFtfrf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
Pada tanggal 5 Januari 1980, Presiden [[Soeharto]] mengeluarkan instruksi untuk menghapus ''Siaran Niaga'' dari TVRI.<ref>Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 1981/1982 (RAPBN 1981/1982)</ref> Alasannya adalah dari keyakinan bahwa iklan tersebut dapat menciptakan dampak negatif bagi perkembangan Indonesia selama masa itu. Instruksi ini telah menciptakan pro dan kontra, terutama karena tidak ada penelitian di balik pernyataan ini. Satu bulan kemudian, Departemen Riset dan Penelitian Pengetahuan memutuskan untuk melakukan penelitian tentang dampak iklan terhadap program pembangunan nasional.<ref name="Kompas R&D" />
 
Sebagai satu-satunya stasiun TV di Indonesia selama bertahun-tahun, selain dari liputan acara-acara negara, sidang-sidang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] dan hari libur nasional, serta berita, pemrograman pendidikan dan program regional dalam banyak bahasa daerah, TVRI juga menyiarkan hiburan, program berorientasi anak dan olahraga yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menonton. Akan tetapi, sebagai bagian dari rencana [[Kabinet Pembangunan V|Kabinet Pembangunan Kelima]], memperhatikan bagaimana negara-negara tetangganya di [[Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara|ASEAN]] telah mengoperasikan saluran televisi swasta dengan sukses (Malaysia memiliki satu-satunya saluran TV swasta, [[TV3 (Malaysia)|TV3]], yang dibuka pada 1984 dan [[Filipina]] dan [[Thailand]] juga memiliki saluran swasta TV yang ada di samping saluran negara, sementara TVRI pada saat itu berada dalam situasi yang sama seperti di [[Laos]], [[Myanmar]], [[Kamboja]] dan [[Brunei Darussalam|Brunei]] yang semuanya hanya memiliki saluran TV negara sedangkan [[Vietnam]] memiliki stasiun regional yang disponsori nasional dan negara), pintu dibuka untuk pembentukan stasiun televisi swasta dan diakhirinya monopoli TVRI. Pada tanggal 24 Agustus 1989, stasiun televisi kedua di Indonesia, [[RCTI|Rajawali Citra Televisi Indonesia]] atau RCTI, diresmikan.<ref>{{cite article|title=RCTI, Indonesia's First Commercial Television: The Pride of The Nation |publisher=[[Asiaweek]] |volume=21 |number=12 |date=6 April 1994 |pages=6-7 |language=en |oclc=969387801}}</ref> Stasiun televisi ini adalah stasiun televisi swasta pertama di Indonesia. Stasiun televisi ini dimiliki oleh [[Bambang Trihatmodjo]]. Tidak seperti TVRI, RCTI diizinkan untuk menyiarkan iklan hingga 15% jam siarannya. Pada tanggal 24 Agustus 1990, stasiun televisi yang ketiga, [[SCTV|Surya Citra Televisi]], sebelumnya SCTI atau Surabaya Central Televisi Indonesia, diresmikan. Stasiun televisi ini dimiliki oleh "raja bioskop" [[Sudwikatmono]].
 
Pada tanggal 13 September 1990, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 40 tentang pengumpulan pajak kepemilikan televisi antara Yayasan TVRI dan PT Mekatama Raya, perusahaan swasta milik Sudwikatmono dan Sigit Hardjojudanto. Sejak awal tahun [[1991]], perusahaan swasta ini adalah badan penanggung jawab untuk menarik pajak kepemilikan televisi dari masyarakat. Alasan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari sistem pos dan giro tahun [[1969]] yang lebih rendah.