Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 112.215.242.58 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Lord Yeager Tag: Pengembalian |
||
Baris 40:
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
== Pemerintahan Desa ==
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
=== Kepala Desa ===
{{utama|Kepala Desa}}
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
# Bertakwa kepada Tuhan YME
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
# Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
# Berusia paling rendah 25 tahun
# Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
# Penduduk desa setempat
# Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
# Tidak dicabut hak pilihnya
# Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
== Badan Permusyawaratan Desa ==
|