Keselamatan penerbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Auphyewatsy (bicara | kontrib)
+resiko
Baris 1:
'''Keselamatan Penerbangan''' adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi penerbangan]], serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya<ref name="navpen">{{cite web |url=http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan |accessdate=2012-07-17 | archiveurl= http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5| archivedate= 12 January 2009 <!--DASHBot-->| deadurl= no}}</ref>. Pada penerbangan baik [[militer]] maupun [[sipil]], keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh [[pemerintah]].
 
== Risiko keselamatan penerbangan ==
 
=== Serpihan benda asing ===
[[Serpihan benda asing]] (inggris: Foreign Object Debris atau FOD) termasuk benda pada tertinggal pada struktur pesawat selama perawatan atau perbaikan, benda pada runway dan benda yang muncul dalam penerbangan (mis. debu). Benda tersebut dapat meruka mesin dan bagian lain dari pesawat. Kecelakaan Penerbangan Air France 4590 disebabkan karena terkena bagian yang jatuh dari pesawat lain.
 
== Referensi ==