De jure: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gombang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 2405:9800:B570:15AF:C1A5:B658:F904:2804 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh NawanPangestu95
Tag: Pengembalian
Baris 2:
'''''De jure''''' (dalam [[bahasa Latin Klasik]]: '''''de iure''''') adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) [[hukum]]", yang dibedakan dengan ''[[de facto]]'', yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
 
Istilah ''de jure'' dan ''de facto'' digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasi [[politik]].<!--Istilah-istilah ini juga sering digunakan untuk membahas [[segregasi rasial]].--> Suatu praktik dapat terjadi ''de facto'', apabila orang mentaatimenaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "[[desuetude]]" dapat memungkinkan praktik-praktik ''de facto'' menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau ''de jure'', sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.
 
Berdasarkan sifatnya, ''de jure'' terbagi dua yaitu: