Badan Penyehatan Perbankan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 53:
Selain itu, BPPN juga menyerahkan aset yang akan ditangani tim pemberesan dengan total Rp 4,346 triliun. Jumlah ini diperoleh dari AMK senilai Rp 2,416 triliun serta AMI Rp 1,929 triliun.
 
Sebelum dibubarkan, beberapa petinggi BPPN dikabarkan melobi pemerintah agar mengeluarkan undang-undang untuk melindungi BPPN dari kemungkinan mempertanggungjawabkan perbuatannya dikemudian hari. Dengan gaji dan pesangon untuk karyawannya yang luar biasa dan performa yang kacau balau, BPPN dipandang sebagai salah satu organisasi pemerintah paling korup, selain Bank Indonesia, Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan sepanjang sejarah Indonesia.
 
==Ketua BPPN==