Usman Janatin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LabdajiwaBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Tokoh TNI-AL dengan Tokoh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Escravoes (bicara | kontrib)
Mengoreksi jumlah korban tewas pengeboman; mengkoreksi dua orang tersebut di bawa pulang ke Indonesia
Baris 46:
 
== Biografi ==
Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943<ref name="Sudarmanto 2007, p. 162">Sudarmanto 2007, p. 162</ref><ref name="Komandoko 2006, p. 480">Komandoko 2006, p. 480</ref> Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962<ref name="Sudarmanto 2007, p. 162"/> Pada 1 Juni 1962, ia masuk [[Korps marinir Indonesia]].<ref name="Sudarmanto 2007, p. 162"/> Selama [[Konfrontasi Indonesia-Malaysia]], ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil [[Omar Dhani|Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani]].<ref name="Komandoko 2006, p. 480"/><ref>Ajisaka 2008, p. 215</ref> Kemudian ia ditempatkan di [[Pulau Sambu]], (sekarang berada di wilayah [[Kepulauan Riau]]). Pada 8 Maret 1965, dia, [[Harun Thohir]], dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai [[MacDonald House]], menewaskan enamtiga orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil tak berdosa. Ketika melarikan diri, Janatin dan Thahir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.<ref>Ajisaka 2008, p. 216</ref>
 
Mereka dihukum gantung di [[Penjara Changi]], Singapura, pada 17 Oktober 1968 tetaptetapi Janatin inidan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di [[Taman Makam Pahlawan Kalibata]], Jakarta.<ref>Sudarmanto 2007, p. 164</ref><ref>[http://krjogja.com/read/204423/usman-janatin-pahlawan-yang-terlupakan.kr Kedaulatan Rakyat, diakses 3 Feb 2015]</ref>
 
== Referensi ==