Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 116.206.38.55) dan mengembalikan revisi 15931078 oleh AABot
RianHS (bicara | kontrib)
k →‎Tugas dan Fungsi: menghilangkan huruf kapital
Baris 103:
'''Kementerian Perhubungan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenhub RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[transportasi]]. Kemenhub dipimpin oleh seorang [[Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]] (Menhub) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Budi Karya Sumadi]].
 
== Tugas dan Fungsifungsi ==
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;