Doktrin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya menambahkan pengertian doktrin dalam hukum. Dan juga pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan hakim.
Baris 1:
'''Doktrin''' adalah sebuah ajaran pada suatu aliran [[politik]] dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.<ref>https://kbbi.web.id/doktrin</ref> Secara singkat, doktrin ialah ajaran yang bersifat mendorong sesuatu seperti memobilisasinya.
 
Doktrin dalam [[hukum]] disebut juga pendapat sarjana hukum. Doktrin mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan [[hakim]]. Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya, seorang hakim mengutip atau menyebut pendapat [[Sarjana Hukum|sarjana hukum]] mengenai hal yang harus diselesaikannya. Karena sangat berpengaruhnya pendapat sarjana hukum ini, dijadikan dasar saat pengambilan keputusan.
 
== Referensi ==