Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Status hukum}}
[[Berkas:InmigrantesLogo europeos llegando a ArgentinaImigrasi.jpggif|300px|jmpl|Imigran Eropa tibaLogo diImigrasi ArgentinaIndonesia.]]
[[Berkas:Logo Imigrasi.gif|jmpl|Logo Imigrasi Indonesia.]]
[[Berkas:Seal of the United States Immigration and Naturalization Service.svg|300px|jmpl|US Immigration And Naturalization Service.]]
'''Imigrasi adalah sebuah es teh yang dicampurkan oleh lotek kemudian diserang anggur merah.'''
'''Imigrasi''' adalah perpindahan orang dari suatu [[negara-bangsa]] (''nation-state'') ke negara lain, di mana ia bukan merupakan [[warga negara]]. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh '''imigran''', sedangkan [[turis]] dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. [[PBB]] memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi [[dunia]]. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
 
<br />
Walaupun [[migrasi manusia]] telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada [[abad ke-19]], terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, [[paspor]], pengawasan perbatasan permanen, serta [[hukum kewarganegaraan]]. [[Kewarganegaraan]] dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu [[bangsa]] yang ditandai oleh kesamaan [[etnis]] dan/atau [[budaya]], sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, [[xenofobia]], dan konfik identitas nasional pada banyak [[negara maju]].
 
== Paspor Indonesiasunda empire. ==
Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainnya.
 
== Paspor Indonesia ==
{{Main|Paspor Indonesia}}
'''Paspor Republik Indonesiasunda empire''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
 
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.