Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11:
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (''straight baselines'') dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 [[mil laut]]<ref>[http://web.archive.org/web/20051027000518/http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf A Chronology of the Major Marine and Coastal Policy of Indonesia 1945-2002]</ref>.
 
Setelah melalui perjuangan yang penjangpanjang, deklarasi ini pada tahun [[1982]] akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut [[PBB]] ke-III Tahun 1982 (''United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982''). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
 
Pada tahun 1999, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai '''Hari Nusantara'''.<ref>[http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 Dirgahayu Nusantara 13 Desember 1999 - 13 Desember 2009] pada situs Polda Metro Jaya.</ref> Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Megawati]] dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.