Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Baris 4:
|image=Lambang IPDN.png
|image_size=150px
|established=17 Maret 1956 (APDN Malang)
|type=[[Perguruan Tinggi]] Kedinasan, di bawah [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] Republik Indonesia
|rector=[[Hadi Prabowo|Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M.]] (Plt)
|location=Kampus Pusat : [[Jatinangor, Sumedang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
Kampus Regional :
<br>Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
<br>Baso, Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Indonesia
<br>Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia
<br>Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia
<br>Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara,, Indonesia
<br>Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
<br>Sentani, Jayapura, Papua, Indonesia
<br>Jantho, Aceh Besar, Aceh, Indonesia
|website= {{url|http://www.ipdn.ac.id}}
|city=}}
|city=Jl. Ir. Soekarno Km. 20, Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363|founder=[[Ir. Soekarno]]|other_name=IPDN|former_names=APDN, STPDN, IIP|motto=Bhinneka Nara Eka Bhakti|officer_in_charge=[[Menteri Dalam Negeri]] [[Republik Indonesia]]}}
'''Institut Pemerintahan Dalam Negeri''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Institute of Governance of Home Affairs'') ([[Aksara Sunda Baku]]: {{sund|ᮄᮔ᮪ᮞ᮪ᮒᮤᮒᮥᮒ᮪ ᮕᮙᮛᮨᮔ᮪ᮒᮠᮔ᮪ ᮓᮜᮙ᮪ ᮔᮨᮌᮨᮛᮤ}}, [[Bahasa Sunda|Sunda]]: ''Institut Pamarentahan Dalam Negeri'') disingkat "'''IPDN'''" adalah [[Pendidikan#Pendidikan Tinggi|Lembaga Pendidikan Tinggi]] Kedinasan dalam lingkungan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat [[daerah]] maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan '''Institut Ilmu Pemerintahan''' (IIP) menjadi IPDN.<ref>{{Cite web|url=http://ipdn.ac.id/profil/|title=Profil IPDN – IPDN|language=en-US|access-date=2020-01-29}}</ref>
 
== Sejarah singkat ==
== Sejarah<ref>{{Cite web|url=http://ipdn.ac.id/profil/|title=Profil IPDN – IPDN|language=en-US|access-date=2020-01-29}}</ref> ==
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
 
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di Jakarta dan Makassar.
=== Periode Pra APDN (1920–1955) ===
Penyelenggaraan  pendidikan  kader  pemerintahan  di lingkungan [[Kementerian Dalam Negeri]] yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisnya dimulai sejak zaman pemerintahan [[Hindia Belanda]] pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan [[Hindia Belanda]].
 
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada masa awal kemerdekaan [[Indonesia|RI]], sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang Undang Dasar 1945]], kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan [[Kementerian Dalam Negeri]] yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) di [[Jakarta]] dan [[Makassar]].
 
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada Tahun 1952, [[Kementerian Dalam Negeri]] menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota [[Malang]] [[Jawa Timur]], dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan D yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di [[Banda Aceh]], [[Bandung]], [[Bukittinggi]], [[Pontianak]], [[Makasar]], [[Palangkaraya]] dan [[Mataram]].
 
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan: ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Kementerian Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
=== Periode APDN Daerah (1956-1989) ===
Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan [[Kementerian Dalam Negeri]] dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh [[Presiden Soekarno]] di Malang Jawa Timur, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda “[[Bachelor of Arts|Bechelor of Art (BA)]]”.
 
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang “''qualified leadership and manager administrative''”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]] setingkat [[Sarjana]], maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan
 
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan [[Menteri Dalam Negeri]] [[Rudini|Jenderal Rudini]] melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D-III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D-III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D-IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D-IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
(IIP) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama [[Menteri Dalam Negeri]] dan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang pada tanggal 25 Mei 1967.
 
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Pada tahun 1972, Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di [[Jakarta]] diresmikan oleh [[Presiden Soeharto]] yang menyatakan: ”Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]] untuk menggembleng kader-kader [[pemerintahan]] yang tangguh bagi [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]”.
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan dirubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat [[akademi]], [[Kementerian Dalam Negeri]] secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur, juga dibentuk di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
<br />
 
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.
=== Periode APDN Nasional dan STPDN (1990–2005) ===
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan, Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Rudini, mengeluarkan kebijakan penyatuhan 20 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang tersebar di 20 Provinsi pada satu tempat penyelenggaraan pendidikan yang bersifat Nasional di Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Setelah terbentuknya APDN Nasional ini, kegiatan operasional pendidikan di 20 APDN secara bertahap dihentikan hingga menyelesaikan lulusan terakhir pada tahun 1991. Kebijakan Menteri Dalam Negeri tentang penyatuhan 20 APDN tertuang dalam Keputusan Nomor 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. Peresmian penyatuan APDN Nasional yang berkedudukan di Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini pada tanggal 18 Agustus 1990.
 
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu:
Mengingat perkembangan kebutuhan akan lulusan Pamong Praja, APDN Nasional ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Peningkatan APDN Nasional menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan Presiden ini, status APDN Nasional menjadi STPDN dengan Program Studi Diploma Tiga (DIII) Pemerintahan dan diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertitik tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalamsistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan.
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN;
<br />
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
 
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
=== Periode IPDN  (2004–Sekarang) ===
Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua  (2)  Pendidikan  Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a). Pada saat yang sama, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi. Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian ini terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
 
IPDN telah dibentuk 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) program studi (prodi) yaitu Prodi Kebijakan Pemerintahan dan Prodi Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) program studi yaitu Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Prodi Pembangunan Daerah, Prodi Keuangan Publik,; Fakultas Hukum Tata Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) program studi yaitu Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Prodi Praktek Perpolisian Tata Pamong.
==== Regionalisasi IPDN (2008-Sekarang) ====
Pada tahun 2007 ketika terjadinya insiden dan tindakan kekerasan oleh Praja senior terhadap Praja junior, hal tersebut ditindaklanjuti dengan perbaikan dan juga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Bapak Presiden RI kepada publik menjelaskan bahwa “Dalam menyelamatkan pendidikan di IPDN”, beliau menyampaikan amanat pembenahan sistim pendidikan di IPDN, yaitu:
 
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Saat ini sedang dibangun juga Kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
# Investigasi dan penegakan hukum atas meninggalnya Madya Praja Cliff Muntu sampai tuntas, yang bersalah  harus mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya;
# Kegiatan internal Praja (Wahana Bina Praja/WBP) dibekukan, baik kegiatan di dalam kampus maupun di luar kampus;
# Organisasi pengasuhan perlu dilaksanakan reformasi/ dirombak, agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, profesional, bertanggung jawab, dan mengayomi;
# Pengawasan kegiatan Praja, baik intra maupun ekstra kurikuler di dalam maupun di luar kampus diawasi oleh lembaga secara penuh;
# Bentuk tim evaluasi lintas Departemen yang melibatkan unsur non pemerintah, untuk mengevaluasi secara menyeluruh baik yang berkaitan dengan sistem maupun metodologi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;
# Penerimaan Praja baru ditunda selama satu
 
Mulai tahun 2018, IPDN hanya menyelanggarakan program pendidikan vokasi (D4, S2 Terapan, S3 Terapan) dan program pendidikan profesi Kepamongprajaan.
Menindaklanjuti amanat Presiden untuk melakukan perubahan fundamental IPDN, Presiden membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di IPDN berdasarkan Kepres No. 8 Tahun 2007 yang diketuai oleh Prof. Muhammad Ryaas Rasyid, MA, Ph.D dan beranggotakan 9 (sembilan) orang terdiri dari unsur lintas departemen dan ahli pendidikan. Tugas Tim adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di IPDN dengan tujuan memperoleh pemahaman kelayakan IPDN sebagai perguruan tinggi kedinasan dalam mencetak kader Pamong Praja, serta memperoleh alternatif solusi lembaga pembinaan kader pemerintahan ini yang berwawasan keilmuan, demokratis, beretika, dan memiliki moralitas yang tinggi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Hasil Tim Evaluasi sebagai berikut: (1) rekrutmen yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan obyektivitasnya; (2) penerapan kurikulum yang padat sehingga tidak membuka ruang yang cukup untuk kreativitas Praja; (3) lemahnya kemampuan para dosen dalam mengkomunikasikan ilmu yang secara sistematis mampu merangkum seluruh aspek logika, estetika dan etika dari mahasiswa; (4) kehidupan kampus yang menekan dan kurang kondusif, seperti asrama yang padat dan tidak membuka ruang privacy; (5) tidak tersedianya unit- unit pengaduan bagi Praja yang diperlakukan tidak adil oleh senior, pengasuh, dosen dan staf lembaga; (6) tidak tersedianya mekanisme kontrol dan koreksi internal dalam sistem kehidupan lembaga; serta (7) ketiadaan supervisi kepemimpinan dari Departemen Dalam Negeri dan Rektor beserta jajarannya terhadap seluruh kehidupan di Kampus.
 
Tim Evaluasi, merekomendasikan beberapa opsi sebagai berikut:
 
===== 1.  Melanjutkan dengan Perubahan Sistem =====
 
# Kampus Jatinangor dipertahankan sebagai pusat pendidikan kader Pamong Praja di bawah kendali Departemen Dalam Negeri dengan supervisi Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian PAN. Nama dikembalikan menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP);
# Sistem Pendidikan sepenuhnya berorientasi akademik dengan kurikulum yang menyeimbangkan aspek fungsional, kontekstual, dan filosofis keilmuan pemerintahan dan ilmu-ilmu lain;
# Kegiatan Pelatihan diarahkan pada peningkatan berbagai jenis keterampilan, baiknya yang memperkaya pengetahuan, meningkatkan daya kreativitas dan sensitivitas spiritual, sosiokultural;
# Kegiatan pengasuhan dihentikan sama sekali;
# Hubungan antar praja sebagai hubungan sosial yang biasa saja.
 
===== 2.  Pembangunan APDN Regional =====
 
# Kampus Jatinangor ditutup dan dikonversi menjadi kampus pusat seluruh pelaksanaan Diklat di lingkungan Depdagri;
# Pembangunan APDN Regional minimal di 5 (lima) lokasi berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah provinsi;
# Kurikulum APDN disusun oleh Depdiknas dan Depdagri dan berlaku secara seragam di 5 (lima) kampus baru tersebut. Supervisi penyelenggaraan pendidikan di APDN dilakukan oleh dua departemen tersebut;
# APDN menyelenggarakan program studi Diploma III melalui penerimaan mahasiswa dari lulusan  SLTA yang memenuhi syarat (tes akademik, psiko-test, dan tes kesehatan). Setelah bekerja selama dua tahun di pemerintah daerah, lulusan APDN dapat melanjutkan pendidikan ke Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Kampus Cilandak;
# Penerimaan mahasiswa IIP dibatasi maksimum 250 orang per tahun, dengan masa pendidikan dua tahun.
 
===== 3.  Program Pendidikan Profesi di IIP =====
 
# Kampus Jatinangor ditutup dan difungsikan sebagaimana yang telah dirumuskan pada butir a) konsep opsi kedua tersebut di atas;
# Kampus IIP di Cilandak menyelenggarakan pendidikan kader pemerintahan secara profesional yang lulusannya berkualifikasi sebagai ahli pemerintahan;
# Para dosen dan pelatih diambil dari dosen dan pelatih IPDN yang memenuhi syarat, ditambah rekrutmen baru yang profesional dan kompeten;
# Pendaftaran untuk mengikuti test masuk IIP dilakukan melalui pemerintahan daerah;
# Maksimum mahasiswa yang diterima adalah 250 orang setiap tahun. Semua mahasiswa wajib tinggal di asrama Cilandak;
# Lulusan Strata 1 diterima di IIP akan mengikuti program pendidikan profesional selama 1 tahun 6 bulan;
# Kurikulum pendidikan kader ini disusun oleh Depdagri dengan supervisi Depdiknas dan Kementerian PAN.
 
DPR-RI melalui Komisi II melaksanakan evaluasi menyeluruh sistim pendidikan di IPDN, rekomendasi antara lain: (1) IPDN dilebur dengan Perguruan Tinggi Negeri Lainnya, pengasuhan di rombak; (2) kurikulum dirubah; (3) penataan ulang tenaga pendidikan; (4) menata hubungan kerja yang harmonis antara IPDN dan Departemen Dalam Negeri; dan (5) regionalisasi.
 
Berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi IPDN yang dibentuk oleh Presiden dan Komisi II DPR-RI di atas, Kementerian Dalam Negeri membentuk Tim Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan melalui Permendagri No: 890.05-506 Tahun 2007, dengan tugas menata sistim penyelenggaraan pendidikan, menata kelembagaan dan personil, serta sarana dan prasarana. Keanggotaannya terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
 
Tim Implementasi merekomendasikan kepada Presiden RI, bahwa kebijakan penataan pendidikan tinggi kepamongprajaan dilaksanakan melalui penggabungan Opsi Pertama dan Opsi Kedua, yaitu melanjutkan perubahan sistem pendidikan untuk menjamin kontinuitas pendidikan kader pemerintahan yang berakar kuat dalam sejarah pendidikan kepamongprajaan di Indonesia, mulai dari KDC, APDN dan IIP selama lebih dari setengah abad, dan kecocokannya dengan aspirasi otonomi daerah yang semakin membutuhkan banyaknya kader pemerintahan untuk mengisi pos terdepan kelurahan dan kecamatan.
 
Penggabungan 2 (dua) opsi tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Perpres No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 87 Tahun 2004 tentang  Penggabungan  STPDN Ke dalam IIP menjadi IPDN. Perpres tersebut mengamanatkan bahwa “penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan”.
 
Perpres 1 Tahun 2009 ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Statuta IPDN dan Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang menetapkan bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
 
Selanjutnya sebagai penjabaran lebih lanjut dari rekomendasi diatas, kelembagaan IPDN dibentuk di 7 (tujuh) lokasi, yaitu IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi, IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir, IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa, IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa, IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Lombok Tengah dan IPDN Kampus Papua di Jayapura. Dengan demikian, hingga tahun 2016 telah terbentuk 7 (tujuh) Kampus IPDN di Daerah yaitu: Kampus IPDN Sumatera Barat di Bukit Tinggi menyelenggarakan program studi keuangan daerah; Kampus IPDN Riau di Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan; Kampus IPDN Kalimantan Barat di Kubu Raya menyelenggarakan program studi manajemen sumberdaya aparatur; Kampus IPDN Sulawesi Selatan di Pacelekan Gowa menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan; Kampus IPDN Sulawesi Utara di Tondano menyelenggarakan program studi administrasi kependudukan dan catatan sipil; Kampus IPDN Nusa Tenggara Barat di Mataram menyelenggarakan program studi politik pemerintahan, dan Kampus IPDN Papua di Jayapura menyelenggarakan program studi politik pemerintahan.
 
Setelah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN, secara kelembagaan pada lingkup Kampus Pusat Jatinangor dan Jakarta telah terbentuk 2 (dua) Fakultas yaitu: pertama, Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) Program Studi yaitu Program Studi Politik Pemerintahan dan Program Studi Pembangunan dan pemberdayaan untuk Program Diploma Empat (DIV), serta Program Studi Kebijakan Pemerintahan untuk Program Studi Stara Satu (S-1); dan kedua, Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Program Diploma Empat (DIV) yaitu Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, Program Studi Keuangan Daerah, dan Program Studi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, terdapat empat Program Studi Strata Satu (S-1) yaitu Program Studi Manajemen Pemerintahan, Program Studi Manajemen Keuangan Daerah, Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Program Studi Manajemen Pembangunan.
 
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma Empat (D-IV) pada semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII. Selain itu, diterapkan alih program dari Program Diploma Empat (D-IV) ke Program Stara Satu (S-1) bagi praja lulusan terbaik setiap provinsi pada semester III, IV, V, VI, VII dan VIII. Langkah kebijakan alih program ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan penjurusan pada beberapa program studi yang dinilai sebagai suatu kebutuhan. Penyelenggaraan pendidikan program diploma empat (D-IV) diselenggarakan pada Kampus IPDN Jatinangor, sedangkan program pendidikan strata satu (S-1) diselenggarakan pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta yang juga menyelenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2)dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian
 
Pendidikan Strata Dua (S-2) Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) diselenggarakan berdasarkan surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP IPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi. Adapun Pendidikan Strata Tiga (S-3) Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan (S-3) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 47/E/0/2013.
 
Statuta IPDN yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, IPDN diamanatkan dalam menyelenggarakan pendidikan (Permendagri Nomor 42 Tahun 2018 Bab V Pasal 15 ):
 
# Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program Diploma I (satu) sampai dengan Diploma IV (empat) untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang pemerintahan dalam negeri.
# Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Pascasarjana terdiri dari Program Magister dan Program Doktor.
# Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program profesi kepamongprajaan dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non ilmu pemerintahan.
# Kualifikasi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi kepamongprajaan diselenggarakan atas dasar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia.
 
Berdasarkan Kepmenristek dan dikti nomor 370/KPT/1/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Profesi Kepamongprajaan Program Profesi pada IPDN yang diselenggarakan oleh Kemendagri, telah dibuka sejak tahun 2013  dan  sekarang  sudah  berjalan  VI angkatan. Awalnya Surat Mandat Dirjen Dikti Kemendiknas kepada Rektor IPDN Nomor 321/E/T/2012 tanggal 22 februari tahun 2012 tentang penugasan penyelenggaraan program profesi kepamongprajaan. UU Nomor 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa; pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yg menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus, sedangkan ayat (2); pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt diselenggarakan oleh PT, dan bekerja sama dengan kementerian, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi. Sejalan dengan bunyi pasal 17 ayat (1) UU No 12/2012 tentang PT, dan amanat UU no 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 tentang persyaratan pengangkatan Camat  dan seterusnya, maka IPDN yang adalah Lembaga pendidikan kedinasan di bawah naungan Kemendagri, selayaknya membuka prodi profesi sebagai langkah penjabaran dan tindak lanjut atas amanat UU di atas.
 
Perubahan strutur organisasi IPDN  diatur  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Perubahan SOTK IPDN yang baru diarahkan pada optimalisasi penyelenggaraan Pendidikan IPDN dalam menghasilkan kader pemerintahan yang profesional. Penambahan Jumlah Pimpinan dalampenyelenggaraanpendidikan(Permendagrinomor 43 tahun 2018 bagian 4 pasal 13 ) di mana rektor selaku penangungjawab Penyelenggaraan Pendikan dibantu oleh :
 
# Wakil Rektor Bidang Akademik;
# Wakil Rektor Bidang Administrasi;
# Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
# Wakil Rektor Bidang Kerja
 
Hal ini sangat berbeda dengan SOTK IPDN yang lama [[Rektor]] hanya dibandu seorang wakil rektor dan 3 Pembantu Rektor. [[Fakultas]] sebagai Operasionalisasi [[pendidikan]] juga mengalami perkembangan menjadi 3 fakultas (Permendagri nomor 43 tahun 2018 bagian 7 pasal 92) yang terdiri dari :
 
# Fakultas Politik Pemerintahan;
# Fakultas Manajemen Pemerintahan;
# Fakultas Hukum Tata Pemerintahan.
 
Pada 15 Juni 2015, [[Presiden]] [[Joko Widodo]] mencanangkan IPDN sebagai [[Kampus]] [[Kader]] [[Pelopor|Pelopor Penggerak]] [[Revolusi]] [[Mental]].
 
== Makna Lambang<ref>{{Cite web|url=http://ipdn.ac.id/profil/|title=Profil IPDN – IPDN|language=en-US|access-date=2020-01-29}}</ref> ==
[[Berkas:Lambang IPDN.png|jmpl]]
Identitas IPDN diwujudkan diantaranya melalui lambang, bendera, ''hymne'', ''mars'', kode kehormatan, pakaian dinas dan perayaan Dies Natalis IPDN yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Maret.
 
IPDN mempunyai lambang yang bermakna yaitu
 
# bingkai 5 (lima) sudut melambangkan [[Pancasila]];
# bintang warna kuning, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
# kapas warna putih, melambangkan keadilan;
# daun kapas warna hijau, melambangkan kesejukan dan ketentraman;
# kombinasi bunga kapas dan daunnya berjumlah 17, melambangkan tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945 berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# padi warna kuning, melambangkan kemakmuran;
# padi berjumlah 45, bermakna tahun kemerdekaan Republik Indonesia;
# Tahun 1956, bermakna berdirinya pendidikan tinggi kepamongprajaan;
# roda kemudi, melambangkan pemerintahan;
# delapan jari roda kemudi, melambangkan bulan lahirnya Proklamasi dan melambangkan 8 penjuru angin yang dimaknai sebagai kewilayahan, pemerintahan daerah dan Bhineka Tunggal Ika;
# buku, melambangkan sumber pengetahuan;
# warna biru laut, melambangkan tanggung jawab, keteguhan, ketenangan dan inovasi yang tinggi;
# ''among praja dharma nagari'', bermakna pamong yang mengasuh dan mengemong peserta didik menurut sistem ''among: Ing Ngarso Sung Tulaodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani,'' untuk melaksanakan kewajiban dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
 
== Visi dan Misi IPDN<ref>{{Cite web|url=http://ipdn.ac.id/profil/|title=Profil IPDN – IPDN|language=en-US|access-date=2020-01-29}}</ref> ==
 
=== '''Visi:''' ===
Berdasarkan peran dan mandat yang menjadi penugasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan sebagian tugas Kementerian Dalam Negeri, dirumuskan Visi IPDN sebagai cerminan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan di masa depan. Hal tersebut sekaligus merefleksikan kesinambungan upaya pengembangan dan pemantapan  penyelenggaraan  sistem  pendidikan  tinggi kepamongprajaan.
 
Rumusan visi yang diangkat dalam Rencana Strategis IPDN merupakan arah kebijakan dalam penyusunan program dan kegiatan sesuai kondisi objektif lingkungan strategis lingkup Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam lima tahun ke depan. Sesuai dengan Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, ditetapkan visi lima tahun Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2015 – 2019 yaitu:
 
 
''“Pendidikan'' ''Tinggi'' ''Kepamongprajaan'' ''Terpercaya''
 
''dalam'' ''Menghasilkan''
 
''Kader Pemerintahan yang Berkompetensi,''
 
''Berkarakter dan Berkepribadian”.''
<br />
 
=== '''Misi:''' ===
Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang ditetapkan merupakan peran strategik yang diinginkan dalam mencapai visi dimaksud. Rumusan misi yang diangkat dalam Rencana Strategik Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015-2019 didasarkan pada Misi Kementerian Dalam Negeri umumnya dan khususnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Misi yang ditetapkan sebagai berikut:
 
# Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
# Mengembangkan pendidikan akademik, vokasi dan profesi berbasis teoritis, legalistis dan empiris;
# Melaksanakan kerja sama dengan berbagai unsur di dalam maupun luar negeri;
# Mengembangkan kurikulum pendidikan kepamongprajaan berbasis kompetensi;
# Meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan kependidiakn sesuai tuntuan kebutuhan;
# Mengembangkan infrastruktur dansarana pendidikan yang memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran secara optimal;
# Mengembangkan kepribadian dan karakter pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik;
 
Meningkatkan mutu dan kinerja penyelenggaraan pendidikan yang mengarah pada pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
 
== Pendidikan<ref>{{Cite web|url=https://ipdn.ac.id/pendidikan/|title=Pendidikan – IPDN|language=en-US|access-date=2020-01-29}}</ref> ==
Penyelenggaraan pendidikan di IPDN, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Pendidikan vokasi diselenggarakan melalui program diploma, sedangkan pendidikan akademik diselenggarakan melalui program sarjana dan program pascasarjana. Pendidikan profesi dikembangkan melalui penyelenggaraan program pendidikan profesi keahlian kepamongprajaan.
 
Peserta didik terdiri dari Praja dan Mahasiswa. Praja adalah sebutan untuk peserta didik program diploma dan program sarjana yang merupakan peserta didik ikatan dinas dan tugas belajar, sedangkan mahasiswa sebutan peserta didik yang merupakan peseta didik tugas belajar dan ijin belajar pada program pascasarjana dan program profesi kepamongprajaan. Hanya pendidikan Program Diploma dan Program Sarjana yang diselenggarakan melalui pola pengajaran, pelatihan dan pengasuhan yang bersifat konsentrik dan terintegrasi.
 
Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) menyelenggarakan program pendidikan meliputi [[Program Studi|program]] [[Diploma 4|Diploma IV]]. [[Sarjana]], [[Pascasarjana]] dan Program [[Profesi]] Kepamongprajaan.
 
[[Fakultas]] sebagai Unit Pelaksana Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan Jenis [[Pendidikan akademik|Pendidikan Akademik]] dengan [[S1|Program S-1]] dan Jenis [[Pendidikan vokasi|Pendidikan Vokasi]] dengan [[Diploma 4|Program Diploma IV]].
 
* Fakultas Politik Pemerintahan
* Fakultas Manajemen Pemerintahan
* Fakultas Hukum Tata Pemerintahan
 
== Fasilitas Kampus (Kampus Pusat Jatinangor) ==
[[Berkas:ABDI PRAJA street.jpg|jmpl|Jalan Abdi Praja]]
[[Berkas:Menza.jpg|jmpl|Ruang Makan-MENZA]]
 
* Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
* [[Perpustakaan]]: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
* [[Laboratorium]]: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
* Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada [[masyarakat]] (100 m2)
* Kegiatan [[mahasiswa|praja]]: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun [[Organisasi]] Korps Praja, disebut ManggalaWahana KorpsWyata Praja (MKP) merupakan badansenat eksekutif prajamahasiswa IPDN, MKPWahana Wyata Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah. Pejabat-pejabat Korps disebut Manggala Pati (Gubernur Praja), Senapati (Bupati/Wali kota Praja), Wirapati (Camat Praja) dan Dharma Pati (Kepala Desa/Lurah Praja) dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: [[Drum band|Drumkorps]] Gita Abdi Praja, Paduan Suara Gita Puja Wyata, Gerakan [[Gerakan Pramuka Indonesia|Praja Muda Karana]], Wapa Manggala, [[Majalah]] Abdi Praja News, Teater Persada, SAR, Sanggar [[Seni]] Praja, [[Informatika]] dan [[Komputer]], Klub-klub [[Olahraga]], dan lain-lain
* Fasilitas lain: ruang [[seminar]]/''workshop'' (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
* Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 40 asrama, [[poliklinik]] Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
* Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah [[masjid]] (Darul Ma'arif), 1 buah [[gereja]] Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah [[pura]]), tempat olahraga, 5 lapangan [[tenis]], 1 lapangan [[sepak bola]], 4 lapangan futsal, 1 lapangan [[bulu tangkis]], 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, ''Fitness Centre'', Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.

<br />
 
== Galeri gambar ==
<gallery>
Berkas:Mayoret mengambil alih fungsi sebagai Komandan Lapangan dalam sebuah parade oleh drum band STPDN.jpg| Drumcoprs Gita Abdi Praja
Berkas:PKD STPDN.JPG| Gerbang PKD IPDN Jatinangor
Berkas:Parade.JPG| Lapangan Parade
Berkas:BENDERA.JPG| Upacara Bendera Civitas Akademika IPDN
Berkas:Gerbang IPDN Kampus Sumbar.jpg|Gerbang IPDN Kampus Sumatra Barat
</gallery>