Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
WillsonEP09 (bicara | kontrib) k ←Suntingan 114.124.179.121 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Willsonemmanuelp Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Saya adalah orang yang paling tampan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 30:
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Orang yang paling tampan
=== Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong ===
|