Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.179.121 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Willsonemmanuelp
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Saya adalah orang yang paling tampan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 30:
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 
Orang yang paling tampan
=== Pemilihan Wakil Presiden yang lowong ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
 
=== Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong ===