Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Warna Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 35:
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor
* Kendaraan bermotor
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.▼
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
* Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (''Free Trade Zone'') yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah [[Indonesia]] lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
* Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.▼
=== Warna TNKB khusus kendaraan listrik ===
Sesuai perkembangan zaman, maka [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] menetapkan TNKB khusus
sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.<ref>https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik</ref><ref>https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru</ref> * Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
▲* Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih
* Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (''Free Trade Zone'') yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah [[Indonesia]] lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.<ref>https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?</ref>
=== Plat Nomor sejenis TNKB ===
Baris 50 ⟶ 55:
* TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
* TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP, B xxxx SSU, B xxxx SSN, B xxxx SSR, B xxxx SSI. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
▲* Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
== Nomor polisi ==
|