Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 35:
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor miliksebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
* Kendaraan bermotor sementarakorps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna merahbiru.
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
* Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (''Free Trade Zone'') yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah [[Indonesia]] lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
* Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
 
=== Warna TNKB khusus kendaraan listrik ===
Sesuai perkembangan zaman, maka [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] menetapkan TNKB khusus kendaraan'''Kendaraan bermotorBermotor listrikListrik (KBL)''' dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB
sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.<ref>https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik</ref><ref>https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru</ref>
 
* Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitambiru lis warna biru.
* Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (''Free Trade Zone'') yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah [[Indonesia]] lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.<ref>https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?</ref>
 
=== Plat Nomor sejenis TNKB ===
Baris 50 ⟶ 55:
* TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
* TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP, B xxxx SSU, B xxxx SSN, B xxxx SSR, B xxxx SSI. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
* Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
 
== Nomor polisi ==