Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Membalikkan revisi 16491588 oleh 140.213.11.178 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 53:
</ref>
== Tugas ==
BNPT mempunyai tugas:
* Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan [[terorisme]];
* Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan [[terorisme]];
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan [[terorisme]] meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yaitu didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti [[Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror)]] dari [[Kopassus]], [[Denjaka]] dari [[TNI-AL]], [[Detasemen Bravo 90]] dari [[TNI-AU]], dan [[Gegana|Resimen I Gegana Korps Brimob]] dari [[POLRI]]. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti [[Pembajakan pesawat]].<ref>{{citation | title= Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI | work= Remigius Septian| publisher= '''COMMANDO''' edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28| year= 2016 | }}</ref>
== Susunan organisasi ==
|